Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Sipropam Polres Kolaka kembali menahan dua oknum polisi terkait pengeroyokan terhadap dua pemuda. (Foto: Istimewa).

KOLAKA, iNews.id - Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Sipropam Polres Kolaka kembali menahan dua oknum polisi. Penahanan tersebut terkait pengeroyokan terhadap dua pemuda di Kolaka berinisial MP (27 tahun) dan FM (28 tahun) pada 19 April 2024. 

Saat ini total ada lima terduga pelaku telah ditahan petugas guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menyampaikan, kelima oknum tersebut saat ini menjalani pemeriksaan dan penempatan khusus di Mapolres Kolaka. Kelima orang itu, kata dia personel di Polres Kolaka

"Benar. Saat ini perkaranya ditangani langsung Bidpropam Polda Sultra dan Sipropam Polres Kolaka," ujar Iptu Dwi saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Dia tidak mengungkapkan identitasnya kelima pelaku, namun tiga orang yang lebih awal ditahan bertugas di Satuan Samaptra Bhayangkara atau Sabhara dan Seksi Umum serta dua lainnya bertatus Bintara di Polres Kolaka.

Dalam kasus ini, dia memastikan mengusut tuntas para pelaku secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu dia mengimbau kepada semua pihak untuk bersama menciptakan Kolaka yang kondusif dan ramah dalam kehidupan sehari-hari ataupun bijak dalam bermedia sosial untuk tidak membuat pernyataan negatif yang dapat merugikan.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Polres Kolaka akan memproses kasus ini secara profesional," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network