PONTIANAK, iNews.id - Tiket kapal cepat jurusan Sukadana-Pontianak, Kalimantan Barat, akan naik mulai, Senin (5/9/2022). Besarannya Rp300.000 per orang.
Kenaikan tarif ini setelah pemerintah secara resmi mengumumkan harga baru Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
"Mulai besok harga tiket naik menjadi Rp300.000 dari sebelumnya Rp230.000 per orang atau naik 23 persen atas kesepakatan pengusaha-pengusaha pemilik spead boat," kata salah seorang penjual tiket kapal cepat, Jamal di Sukadana, Kalimantan Barat, Minggu (4/9/2022).
Menurutnya, kenaikan itu untuk menyesuaikan harga BBM baru. Pasalnya, pengusaha jasa transportasi akan terdampak langsung terhadap kebijakan tersebut.
"Iya karena ini ada kenaikan harga BBM makanya kami harus memberlakukan atau menyesuaikan harga tiket baru juga," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara Erwan Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kenaikan tarif jasa angkutan di wilayah. Hal ini untuk memastikan tarif baru tersebut tidak melebihi kenaikan harga BBM yang baru diberlakukan.
"Kenaikan tarif tersebut menyesuaikan naiknya harga BBM. Adapun dikarenakan lintasan tersebut antar-kabupaten, maka idealnya pengendalian terkait kenaikan tarif dilakukan oleh provinsi. Dari Dishub tentunya juga akan segera berkoordinasi dan bersurat ke provinsi untuk menginformasikan hal tersebut," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait