SERANG, iNews.id - Unit Resmob Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian mobil di Pandeglang. Keduanya beraksi menggunakan anak kunci palsu.
"Dalam aksinya pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu," ujar Kasubdit Jatanras Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro di Serang, Kamis (7/4/2022).
Akbar mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (6/4/2022) pukul 05.00 WIB di wilayah Banten, setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mengambil mobil korban dengan cara memperhatikan rumah korban terlebih dahulu. Saat rumah korban dirasa sepi, kemudian pelaku mengambil mobil milik korban dengan menggunakan anak kunci palsu.
Usai ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Banten untuk dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya.
“Tim Resmob sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan kemudian sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” ujarnya.
Akbar menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
“Kami jerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait