MUNA, iNews.id - Polres Muna, Sulawesi Tenggara membubarkan acara pernikahan di Desa Kondongia, Kecamatan Lohia, kabupaten Muna pada Jumat (10/4/2020). Di tengah pandemi Covid 19, penyelenggara acara telah melanggar maklumat Kapolri untuk tidak berkumpul dalam jumlah besar.
Dalam video yang diterima iNews, di lokasi acara sudah terpasang tenda. Bahkan, kursi pun sudah dipasang untuk menyambut tamu undangan.
Tampak, sajikan makanan juga sudah dihidangkan dibeberapa meja. Tak hanya itu kursi mempelai pun sudah siap untuk pasanga pengantin. Tak berapa lama, petugas polisi meminta pemilik hajat untuk tidak membubarkan acara.
Acara resepsi yang seharusnya di gelar pada Jumat (10/4/2020) siang ini pun dibubarkan. Akad nikah kemudian di lakukan di kantor urusan agama. Mereka yang hadir pun dibatasi. Sementara untuk resepsi pernikahan dibubarkan.
"Kami sekali ini mengimbau masyarakat tidak mengelar acara-acara terlebih dahulu. Apalagi mengumpulkan banyak banyak," kata Kasat Sabara Polres Muna AKP Adri Pontjodirejo, Jumat (10/4/2020).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait