JAMBI, iNews.id - Seorang tukang ojek di Kota Jambi terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya ditangkap polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Baru, Jambi, lantaran diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang gadis penderita autis.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Muksin (39) yang bekerja sebagai tukang ojek karena telah memerkosa seorang gadis penderita autis, sebut saja samarannya Sari (27)," kata Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (12/4/2018).
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah aksi pelaku dilaporkan oleh pihak keluarga. Aksi bejat pelaku memperkosa korban dilakukan di rumah korban saat tidak ada anggota keluarga lainnya, pada Senin 10 April 2018 lalu.
Usai melakukan aksi bejatnya itu, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kota Baru melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari keterangan polisi diketahui, korban yang memang tidak bekerja kerap kali ditinggal sendiri di rumahnya di Jalan Sunan Bonang Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB pelaku yang memang kenal dengan keluarga korban masuk ke dalam rumah korban yang ketika itu sedang sendirian.
“Pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya,” ucap Alamsyah.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban yang mengeluh kepada orangtuanya karena merasa sakit di bagian sensitifnya. Mendengar laporan dari korban pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka yang berada di rumah tanpa ada perlawanan.
"Kini kasus itu sedang didalami penyidik Polsek Kota Baru, Jambi guna pemberkasan perkara," kata Alamsyah.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait