PEKANBARU, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai petani ditangkap oleh Polres Kuantan Singingi, Riau, dalam perkara pembunuhan anak di bawah umur. Pasutri itu melakukan penyiksaan dan mengubur hidup-hidup keponakannya ML (13) pada akhir 2019 yang lalu.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hengky Poerwanto, mengatakan, pelaku mengubur hidup-hidup keponakannya di Desa Jake, Kuantan Tengah, Kuantan Singingi, Riau, di dalam lubang 1 meter. Ketika digali, polisi menemukan karung yang didalamnya berisi tulang-belulang korban.
"Kedua pelaku adalah suami istri yang tinggal di Desa Jake," kata Hengky, Kamis (10/9/2021).
Polisi juga menemukan bekas siksaan berupa jari-jemari korban yang terpotong. Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada Mei 2021 terkait anak hilang.
Penyidik lantas meminta keterangan terhadap adik korban, AI (11). Sang adik melaporkan kakaknya disiksa dan dikubur di sekitar rumah ladang yang dihuni pelaku di kawasan Jake.
"Pelaku berprofesi sebagai petani atau berkebun," ujar Kapolres.
Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatan bejatnya. Namun petugas berhasil menangkap keduanya di Desa 13 Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait