Seorang ayah tiri di Merangin tega menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur hingga mentalnya tertekan. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

MERANGIN, iNews.id - Burhanudin (40) warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, diduga memperkosa anak tiri berulang kali. Dugaan pemerkosaan itu sampai mengakibatkan mental sang anak tertekan.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya juga telah mengamankan terduga pelaku.

"Ya kita sudah amankan terduga pelaku, dan saat ini sedang dalam penyidikan. Jika terbukti pelaku nanti dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak," kata Lumbrian, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku tega menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 13 tahun di kebun karet milik Jamin, warga setempat.

Peristiwa bermula saat Burhanudin mengajak korban pergi. Setiba di Tempat kejadian Perkara (TKP), terduga pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami dan istri.

Saat itu korban menolak. Namun terduga pelaku mengancam. Dia lantas membaringkan tubuh korban dan menyetubuhinya.

Perlakuan ini diduga sudah sering dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban hingga membuat korban tak kuat. Korban lantas diantar keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.

Usai mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan. Saat itu petugas mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. 

Tim Opsnal Sat Reskrim langsung menuju ke rumah Burhanudin. Tanpa perlawanan, terduga pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network