Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Beraksi saat Istri Tidur Pulas (Foto: Ilustrasi/Ist)

BATANGHARI, iNews.id - Ayah di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, tega memperkosa anak kandung hingga hamil. Aksi tersebut dilakukan berkali-kali saat istrinya tidur.

Kini, ayah bejat berinisial US (43) tersebut sudah diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari. Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengatakan, korban berinisial IY (21) diperkosa ayah kandungnya sejak awal tahun 2022. 

"Dari pengakuan korban, sejak tahun 2022 lalu sudah empat kali korban dipaksa berhubungan badan saat ibu korban tertidur pulas," ucap Piet Yardi, Selasa (7/3/2023).

Dia menambahkan, kasus pemerkosaan terhadap anak kandung ini terungkap saat korban jatuh sakit. Setelah diperiksa oleh tim medis ternyata korban sedang dalam keadaan hamil.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku yang menghamilinya itu adalah ayah kandungnya sendiri," tuturnya.

Akibat perbuatan ayah kandungnya, korban sedang hamil 4 bulan. Sebelum kasus ini terungkap, katanya, ayah korban atau pelaku mendadak menikahkan anaknya yang berusia 21 tahun ini dengan pacarnya di Kabupaten Sarolangun.

Menurutnya, ini dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas hingga mengakibatkan kecurigaan.

"Kita yang curiga akhirnya mencari informasi lain. Dan ternyata yang menghamili korban adalah ayahnya sendiri. Polisi akhirnya menangkap pelaku," ucap Piet.

Kepada petugas, pelaku nekat menggauli anak kandungnya lantaran tergiur dengan korban serta tidak puas berhubungan badan dengan sang istri. 

"Nafsu bang. Tergiur dengan tubuh anak karena sering tidur berpakaian seksi," ucap US.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban sudah diamankan di Polres Batanghari. Atas perbuatan tidak senonoh tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 6 hurup b atau Pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual jo Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network