Ilustrasi kotak TPS. (Foto: Dok iNews).

BAUBAU, iNews.id - Bawaslu Kota Baubau mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Ada 14 TPS di tiga kecamatan, yakni di wilayah Wolio, Sorawolio, dan Kokalukuna.

Pemungutan suara ulang dilakukan akibat banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktaviani mengatakan, dari hasil analisa Bawaslu, penelitian tidak hanya di lima TPS saja. Namun, ada sekitar 14 TPS lainnya yang tersebar dalam tiga kecamatan.

"Saat ini Bawaslu masih melakukan kajian dan penelitian terhadap pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan DTPb," kata Frida saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/4/2019).

Pemungutan suara ulang di Kota Baubau, kata dia, rencananya akan digelar sepuluh hari setelah pemungutan suara.

Wa Ode menambahkan, pemungutan suara ulang dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU pasal 65 No. 9 Tahun 2019. Penyebabnya karena ada kesalahan teknis dari penyelenggara.

"Seperti adanya pemilih dari luar Sultra yang melaksanakan pencoblosan tanpa membawa formulir pindah memilih," ujar dia.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network