Ilustrasi bocah perempuan 13 tahun dibawa lari dan dicabuli remaja di Bengkulu. (Foto: iNews.id)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap remaja berinisial AS (16) warga Kota Bengkulu. Dia diamankan anggota Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu atas dugaan tindak pencabulan dan bawa lari anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, terduga pelaku ditangkap setelah ada laporan diduga menyetubuhi dan melarikan anak di bawah umur bocah perempuan berusia 13 tahun.

Kejadian berawal saat teduga pelaku anak menjemput korban di rumahnya. Usai menjemput korban, pelaku membawanya ke rumah teman di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Di lokasi tersebut, korban diajak menginap di rumah teman. Bahkan handphone (Hp) milik korban dijual pelaku lalu uangnya dipakai untuk membeli pil samcodin. 

Lantaran tak kunjung pulang, orangtua korban bersama keluarga berusaha mencarinya dan membuahkan hasil. Bocah perempuan tersebut ditemukan di salah satu kafe di Kelurahan Muara Dua dan selanjutnya pelaku dilapor ke polisi.

"Terduga pelaku kami tangkap di Kelurahan Padang Jati. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk penyelidikan," kata Welli, Jumat (1/4/2022).

Kasus dugaan pencabulan dan bawa lari anak di bawah umur ini sudah dalam penanganan di Polres Bengkulu. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network