PEKANBARU, iNews.id - Tim Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang kurir narkoba berinisial HE di Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu seberat delapan kilogram senilai Rp8 miliar. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Jakarta.
Pria asal Kota Dumai itu ditangkap petugas di Simpang Tugu Payung, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Barang bukti sabu dibagi menjadi delapan bungkus kemasan teh china yang disembunyikan pelaku di dalam ban serep mobil.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Untuk mengantar delapan kilogram sabu tersebut, dia mendapat upah sebesar Rp30 juta.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto Mengatakan penagkapan tersangka kurir narkoba ini berkat informasi dari masyarakat. Rencananya, tersangka akan berangkat ke Jakarta mengantarkan sabu menggunakan mobil.
“Kami mulanya menerima informasi masyarakat akan aktivitas penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari wilayah Bengkalis menuju Jakarta dengan menggunakan mobil Fortuner," kata Susanto saat gelar perkara di Mapolrestabes Pekanbaru, Senin (21/5/2018).
Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dan mobil yang digunakan untuk mengantar paket besar narkoba ke Jakarta. "Total delapan paket sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram dan satu unit mobil Fortuner B 805 TBU kami sita dari pengungkapan ini," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka HE kini ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait