JAKARTA, iNews.id – Upaya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam menangkap Fredy Pratama, gembong narkoba yang masih dalam pelarian, menghadapi sejumlah hambatan. Saat ini Fredy masih bebas berkeliaran di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Fredy kerap berpindah tempat sehingga menyulitkan proses penangkapan.
“Kendala utamanya, yang dikejar lari-lari. Pindah-pindah sana-sini. Kalau dia nongkrong di pojokan, sudah kena," ujar Eko, Kamis (23/10/2025).
Pihaknya telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk memperluas pencarian Fredy di luar negeri. Seluruh jalur internasional kini berada dalam pengawasan ketat.
"Ada orang lari ke luar negeri. Ada prosedurnya. Kita red notice. Dikirim ke hubinter. Hubinter bekerja sama dengan Interpol dan lain-lain, karena orangnya tidak ada di wilayah hukum kita," ucapnya.
Belakangan nama Fredy Pratama tidak lagi terlihat dalam daftar red notice Interpol, meski sebelumnya identitasnya sempat terpampang lengkap di situs resmi lembaga tersebut.
Berdasarkan data Interpol, Fredy lahir di Banjarmasin pada 25 Juni 1985, memiliki rambut hitam panjang, mengenakan kaus biru, dan pernah tercatat bersama tujuh buronan lain seperti Pietruschka Evelina Fadil (64), Kurniawan Edo (40) dan Daschbach Richard Jude (88).
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Untung Widyatmoko selaku Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Polri memberikan klarifikasi.
“Dalam red notice memang ada dua tipe,” kata Untung, Rabu (1/10/2025).
Dia menjelaskan, terdapat red notice yang dapat diakses publik dan ada pula yang hanya ditujukan untuk aparat penegak hukum, seperti Fredy.
“Satu published for public dan kedua published for law enforcement only," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait