PASANGKAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, Sulawesi Barat menahan bapak dan anak tersangka korupsi Rp6,7 miliar. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton sejak siang hingga malam, Selasa (4/8/2020).
Pantauan iNews.id, bapak dan anak tersebut keluar dari Kejari Pasangkayu sudah mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol.
Keduanya merupakan dua dari tiga tersangka kasus korupsi pengelolaan alat berat di Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Juli 2020.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Imam MS Sidabutar, Selasa (4/8/2020) malam.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi ini. Keduanya diduga mengambil keuntungan dari pengelolaan alat berat ini sepanjang 2015 hingga 2018, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
"Ditahan di Lapas Pasangkayu," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait