MANADO, iNews.id – Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara (Sulut), memusnahkan sebanyak 841 power bank dalam pemusnahan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan.
Selain itu, 20 liter minuman keras jenis cap tikus, korek api lima dus, benda tajam dua dus, dan aerosol 20 buah, juga dimusnahkan di lapangan Kantor PT Angkasa Pura (AP) I Cabang Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (1/3/2019).
Pada pemusnahan kali ini, power bank yang akan dimusnahkan dimasukkan dalam tong berisi air, sebelum diserahkan kepada Airport Terminal Landside and Environment Section.
“Saya terpikir untuk memanfaatkan power bank yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya serta memiliki kualitas bagus, maka bisa kita simpan di customer service. Jadi, bisa dipinjam oleh penumpang maupun pengunjung bandara misalnya dengan jaminan KTP atau boarding pass,” kata General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus ET Gandeguai.
Minggus memaparkan, adapun barang-barang yang dimusnahkan, barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di kabin maupun bagasi. Barang itu selanjutnya tidak diambil lagi oleh pemiliknya setelah tiga bulan.
“Barang-barang yang dimusnahkan sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya periode September-November 2018,” kata Minggus.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh Airport Security and Safety Department Head, R Bambang Triyono. Selain itu, General Manager Bandara Sam Ratulangi sebaga saksi dan perwakilan Brimob Manado.
Menurut Bambang, jumlah barang yang dimusnahkan kali ini menurun lebih dari 50 persen dibandingkan dengan jumlah barang yang dimusnahkan pada periode sebelumnya. Hal ini dinilai tak terlepas dari sosialisasi mengenai barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan.
“Karena itu, pada pemusnahan kali ini, saya mengapresiasi semua pihak yang telah membantu menyosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan,” kata Minggus.
Minggus juga menyoroti soal penumpang yang masih membawa alkohol. Penumpang diperbolehkan untuk membawa alkohol, namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti memiliki kemasan jual dan tercantumnya kadar alkohol.
Untuk diketahui, pemusnahan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara.
Kemudian, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SE 015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable atau Power Bank dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait