PADANG, iNews.id - Seorang residivis bandar narkoba yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi berhasil diringkus Polresta Padang di sebuah kandang sapi di daerah Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 36 paket kecil sabu dan satu paket sedang.
Tersangka berinsial A awalnya tak menyadari telah bertransaksi narkoba dengan seorang anggota polisi yang tengah menyamar sebagai pembeli. A dibekuk oleh polisi pada Sabtu (23/2/2020) malam.
Saat akan digledah, tersangka sempat membuang paket sabunya ke kandang sapi. Petugas yang mengetahui hal itu langsung melakukan pencarian dan menemukan barang haram yang akan diedarkan pelaku.
"A kita tangkap di daerah Kuranji, Kota Padang," kata Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, Minggu (23/2/2020).
Dadang mengatakan tersangka merupakan residivis kambuhan untuk kasus yang sama. Penangkapan dilakukan usai polisi menerima informasi dari warga terkait adanya transaksi narkoba.
"Ini dari laporan warga," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait