ROKAN HILIR, iNews.id - Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap dua kakek yang membakar lahan. Salah satu pelaku membakar lahan di belakang kantor Camat Tanjung Medan.
Kedua kakek inisial JSM (60) dan N (51) itu ditangkap di tempat berbeda. JSM ditangkap di karena membakar lahan di belakang kantor Camat Tanjung Medan.
"Awalnya petugas sedang berpatroli melihat asap muncul. Saat dicek ditemukan JSM di lokasi," kata Kapolres Rohil AKBP Andiran Pramudianto, Kamis (1/6/2023).
Kemudian N ditangkap di Jalan Bumi Jaya, Kecamatan Sinaboi. Prosesnya serupa, yakni petugas patroli melihat ada kepulan asap dan mencari sumbernya.
Polisi lalu menemukan sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi kebakaran. Pelaku N ditangkap saat berada dalam pondok tersebut
Andrian mengatakan, kedua kakek itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertindak sendiri dan bukan karena perintah perusahaan atau pihak tertentu.
"Saat ini kebakaran sudah berhasil ditangani. Tinggal pendinginan," ujar mantan Kapolres Buleleng ini.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait