JAMBI, iNews.id - Seorang ayah kandung berinisial LOT (46) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. LOT yang diketahui warga Desa Baru Pelepat, KecamatanPelepat, Kabupaten Bungo, Jambi kini harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo akibat nafsu bejatnya.
Tim Polsek Pelepat yang dibantu oleh Satreskrim Polres Bungo mengamankan LOT setelah ibu korban sekaligus istri pelaku melapor. Yatun (46) menerangkan kepada petugas anaknya berinisial bunga (14) telah disetubuhi bapak kandungnya.
Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan mengatakan, tersangka LOT sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Sesuai prosedur yang berlaku, kata dia, petugas Polres Bungo melakukan pelumpuhan dengan menembak kaki tersangka.
"Perbuatan persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka LOT dan korban berinisial Bunga usia 14 tahun yang merupakan anak kandung dari tersangka," kata AKBP Budiman di Polres Bungo, Jumat (16/3/2108).
Dia menambahkan, LOT merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2005 silam. Bunga merupakan anak kandung LOT dari pernikahannya yang keenam. "Tersangka sudah menikah enam kali," ungkapnya.
Kini LOT berada di Mapolres Bungo dengan kaki pincang karena tertembus timah panas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Mengingat tersangka adalah orang terdekat korban, maka ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait