MERANGIN, iNews.id - Lima warga Merangin, Jambi ditangkap polisi saat sedang asyik main judi remi. Kelima pelaku yakni Sugiono (42), Sugeng (34), Mungin (43), Yadi (58) dan Yuni (67), semuanya warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Tabir Lintas.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan pihaknya telah mengamankan lima warga pelaku judi kartu remi.
"Iya kelima warga telah kami amankan bersama barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut," katanya, Rabu (1/3/2023).
Penggerebekan judi kartu remi ini adanya keluhan masyarakat jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat berjudi oleh sekumpulan warga.
Mendapat informasi tersebut langsung direspons jajaran Satreskrim Polres Merangin, sehingga petugas melakukan penggerebakan, Rabu dini hari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua set kartu remi dan uang berjumlah Rp825.000.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait