JAMBI, iNews.id - Jajaran Polda Jambi memperketat pemeriksaan arus balik di jalur perbatasan Jambi-Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pengetatan dilakukan di kawasan Tempino, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, ini adalah tindak lanjut dari pengarahan Presiden Republik Indonesia pada hari Senin (17/5/2021), dalam rangka mengendalikan dan memutus rantai penularan Covid-19 pada Arus Balik Pasca Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka perlu dilakukan pengetatan dan pemeriksaan arus balik pada setiap jalur transportasi dan moda transportasi dari Pulau Sumatera yang akan memasuki wilayah Pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta dan sekitarnya atau sebaliknya.
"Kami akan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Jambi untuk memastikan kewajiban surat swab PCR/Rapid Antigen dengan hasil negatif kepada para pelaku perjalanan yang akan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni-Merak," kata Mulia, Selasa (18/5/2021).
Sementara itu, Kapospam Penyekatan Jambi-Palembang, Ipda Sazeli, mengatakan, para pengendara harus melengkapi berkas agar dapat melintas di pos penyekatan Tempino.
"Terkadang masyarakat ini salah paham, kita suruh putar balik bukan berarti tidak boleh melintas," katanya.
"Tapi kita suruh putar balik itu agar mereka dapat melengkapi berkas-berkas mereka seperti hasil rapid test dan sebagainya. Jika lengkap pasti kita persilahkan melintas," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait