SUMBA BARAT, iNews.id - Polres Sumba Barat menyerahkan empat anggota Polsek Katikuna kepada Propam Polda NTT. Keempatnya menganiaya seorang tahanan Polsek Katikuna hingga meninggal.
"Mereka sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT untuk ditanggani lebih lanjut," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, Selasa (11/1/2022).
Irwan mengatakan, keempat oknum polisi itu memang yang menjemput korban inisial AA di rumah pamannya dan kemudian dibawa ke Polsek Katikuna.
Empat oknum itu mengaku sempat memukul kaki korban. Namun keempatnya membantah melakukan penembakan seperti kabar yang beredar di masyarakat.
"Mereka nanti akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi Polri," tuturnya.
Menurut Irwan, dalam kasus tahanan dianiaya ini ada enam anggota Polsek Katikuna yang diperiksa. Mereka yang bertugas jaga pada 8-9 Desember 2021.
Kedua anggota yang tidak diserahkan ke Propam Polda NTT itu nantinya juga akan dikenakan sanksi. Mereka dinilai lalai bertugas sehingga terjadi peristiwa meninggalnya tahanan diduga karena dianiaya
Kasus ini menjadi atensi Kapolda NTT sebelumnya yakni Irjen Lotharia Latif. Sebelum kepindahannya dari NTT, dia mencopot empat oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan itu.
"Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, kini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," kata Lotharia saat itu.
Dia menegaskan dirinya tidak menoleransi siapa pun anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat. "Apalagi sampai mengakibatkan meninggal dunia," ujar perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas sebagai Kapolda Maluku.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait