Truk tangki beserta sopir dan kernet ditahan petugas dari Ditreskrimsus Polda Jambi karena mengangkut minyak ilegal. (Foto: Antara)

JAMBI, iNews.id – Satu unit truk yang melintas di jalur lintas Sumatera, Jambi-Palembang diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Truk tersebut diketahui mengangkut 25 ton minyak ilegal

Penangkapan ini terjadi saat petugas menggelar kegiatan operasi pemberantasan aktivitas penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling. Hasilnya, petugas mengamankan satu unit mobil truk pengangkut minyak tanpa dokumen.

"Salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi tersebut yakni patroli di sejumlah tempat yang biasa dilalui kendaraan pengangkur minyak hasil ilegal drilling,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany, Senin (5/4/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (3/4/2021). Saat itu, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan satu unit mobil truk tangki nomor polisi BK 8550 CC yang mengangkut lebih kurang 25 ton minyak ilegal.

"Mobil tersebut diamankan di jalan lintas Jambi-Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di wilayah Mestong," kata Sigit Dany.

Dia menerangkan, sekira pukul 03.45 WIB, anggota operasi illegal drilling yang tengah berpatroli di jalan lintas Jambi-Sumsel menemukan mobil tangki BK 8550 CC yang dicurigai mengangkut minyak ilegal. Sopir mobil tersebut lantas diinterogasi petugas.

"Sopir mengaku mengangkut minyak masakan illegal drilling dari Simpang Patin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel dan akan dibawa ke Jambi," kata Sigit.

Guna proses lebih lanjut, saat ini mobil beserta sopir dan kernet diamankan di Mapolda Jambi. Operasi ilegal drilling ini akan dilaksanakan 1-20 April 2021.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network