SERANG, iNews.id – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nekat mencoblos surat suara yang tersisa. Kejadian ini terjadi di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kota Serang merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan memecat seluruh petugas KPPS.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, hasil pengawasan ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS. Ada anggota yang dengan sengaja mencoblos 15 surat suara tersisa untuk tiga pemilih. Surat suara itu terdiri atas surat suara pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.
"Jadi dicoblos pada jam istirahat. Ada sisa surat suara untuk tiga pemilih. Kemudian oleh petugas KPPS dicoblos. Delapan surat suara sudah dimasukan ke dalam kotak suara, sedangkan tujuh surat suara belum dimasukan," ujar Faridi, Kamis (18/4/2019).
Saat ini, pihaknya sedang mendalami alasan anggota KPPS melakukan hal tersebut. Selain itu juga mendalami untuk tindak pidananya. Pihaknya dan Panwascam masih memeriksa 7 petugas KPPS. Sebab akibat perbuatannya, pemungutan suara ulang harus dilakukan berdasarkan Pasal 372 ayat 2 huruf a.
"Selain PSU, kami merekomendasikan ke KPU untuk memberhentikan seluruh petugas KPPS di TPS 24," ujarnya.
Selain itu di TPS 5 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang juga berpotensi dilakukan PSU karena ada tiga pemilih yang mencoblos tapi tidak terdaftar di DPT, DPK maupun DBTB.
"Ada tiga warga Jakarta yang tidak masuk DPT, tidak memiliki form A5 mencoblos di TPS 5. Ini tentu adanya kelalaian petugas," ujarnya.
Kendati demikian, PSU hanya akan dilakukan untuk surat suara Pilpres saja. Sebab, ketiga warga tersebut pada saat mencoblos mendapatkan surat suara Pilpres.
"Beda dengan di TPS 24. Di TPS 5 yang diulang pemilihan presiden dan wakil presiden saja," tuturnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait