MATARAM, iNews.id – Anggota DPRD Kota Mataram yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan proyek bantuan rehabilitasi SD dan SMP yang terkena dampak bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB), dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) berlapis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram I Ketut Sumedana mengungkapkan, tersangka OTT yakni Muhir, Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar, dijerat Pasal 11, Pasal 12b, dan atau Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Karena ada unsur dugaan pidana penyuapan dengan menerima hadiah, janji atau barang berupa uang, makanya turut kami sangkakan Pasal 11," kata Sumedana, Rabu (19/9/2018).
Jeratan pasal berlapis tersebut diberikan kepada tersangka karena tertangkap tangan menerima uang sejumlah Rp30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi stafnya Catur Totok, di sebuah rumah makan wilayah Cakranegara, Jumat (14/9/2018).
Uang tersebut terindikasi sebagai jatah yang diminta tersangka kepada kepala dinas setelah proyek rehabilitasi senilai Rp4,2 miliar itu masuk dalam pembahasan DPRD Kota Mataram.
Kejari Mataram telah menahan Muhir terhitung sejak penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaannya, Sumedana mengaku belum mengagendakan. Jaksa penyidik masih fokus dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Mataram.
"Untuk tersangka belum, kami fokus dulu dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata mantan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait