SUMBA TENGAH, iNews.id – Petugas Polres Sumba Barat menangkap SU (24) anak yang menganiaya ayah dan menyeret serta menginjak-injak wajahnya hingga pingsan.
Penangkapan SU itu setelah video aksi kejinya beredar luas di media sosial. Peristiwa itu terjadi, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 11.00 Wita di Konter HP Resky Cell, Pasar Lama, Kecamatan Katikutana, Sumba Tengah.
Aksi pelaku berlanjut di rumah korban yakni di kawasan SP 2, lolukalay, Desa Dasa Elu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
Akibat insiden itu, korban masih menjalani perawatan di RSUD Umbu Rara Meha, Kota Waingapu, kabupaten Sumba Timur. Korban sebelumnya dirawat di RSU Sumba Tengah, namun karena kondisi korban memerlukan penanganan medis dengan peralatan yang lebih lengkap dan memadai mengharuskanya di rujuk ke faskes yang miliki peralatan lebih lengkap.
“Petugas kami telah menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Kini pelaku kami tahan dan kasus ini yang sebelumnya ditangani Polsek Katikutana kami ambil alih ke Polres. Ada empat saksi yang kami periksa,” kata Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Senin (17/1/2022).
Dia mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban yakni ayah pelaku sedang berada di konter hendak membeli handphone, namun tiba-tiba datanglah pelaku dan istri pelaku.
“Kemudian pelaku dan istrinya menghampiri korban dan meminta ATM, serta nomor PIN namun tidak dikasih oleh korban,” kata kapolres, Senin (17/1/2022).
Pelaku kemudian menarik tangan korban dan terus meminta ATM, uang dan PIN. “Korban ditarik hingga jatuh dan kepala korban membentur lantai. Korban ditarik sekira enam meter,” kata Irwan.
Setelah sampai di teras konter, kata kapolres, pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan di dada korban yang sedang terbaring di lantai teras.
Mirisnya, pelaku juga menginjak korban dengan kaki kanan di bagian wajah korban sehingga kepala korban terbentur lagi di lantai dan akibat di injak oleh pelaku maka korban pingsan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait