Petugas melayani warga yang ingin melakukan perekaman data untuk e-KTP di kantor Disdukcapil Pangkalpinang, Jumat (17/11/2017) siang. (Foto:iNews/Haryanto)l

PANGKALPINANG, iNews.id - Niat warga Pangkalpinang untuk segera mendapatkan e-KTP sepertinya harus ditunda kembali. Pasalnya, peralatan rekam e-KTP yang ada di tujuh kecamatan mengalami kerusakan. Hingga hari ini, Jumat (17/11/2017), hanya ada dua alat rekam yang masih berfungsi yakni di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan di Kecamatan Gabek.
 
Sebelumnya, warga sempat kesulitan untuk mendapatkan e-KTP karena tersendatnya proses pengiriman blanko. Namun setelah masalah tersebut selesai, kini pengurusan e-KTP di Pangkalpinang kembali terganggu akibat kerusakan alat rekam tersebut.
 
Warga yang baru merekam e-KTP harus bersabar lebih lama. Apalagi, proses penunggalan data di pusat butuh waktu yang agak lama.

Kepala Dukcapil Pangkalpinang, Armada mengklaim dari 145 ribu wajib KTP di Pangkalpinang, 99,23% diantaranya sudah melakukan perekaman. “Hanya 0.77% yang belum merekam data mereka. Yang belum merekam ini rata-rata lansia, warga yang mengalami gangguan jiwa, atau warga yang tinggal di batas kota dan nelayan,” ungkapnya.

Warga yang belum melakukan perekaman data diimbau untuk datang langsung ke kantor Dukcapil Pangkalpinang. Armada menyebut, dari 8.000 keping blanko ada saat ini, masih tersisa 2.000 keping lebih yang belum digunakan.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network