GORONTALO, iNews.id - Akses masuk ke Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, mulai dibatasi pada Senin (28/12/2020) malam. Selain itu jam operasional mal, kafe, rumah makan dan tempat hiburan hanya sampai pukul 21.00 WITA.
Kebijakan ini sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Gorontalo terhitung mulai tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Tujuannya untuk menghindari kerumunan masyarakat.
"Ini bukan ditutup, tapi dibatasi," kata Kasat Lantas Polres Gorontalo Kota, AKP Ryan Dodo Hutagalung, Senin (28/12/2020).
Selain itu pada tanggal 31 Desember mendatang, pemerintah daerah akan membatasi sementara akses jalan dari dan ke Kota Gorontalo. Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan penumpukan orang di pusat kota.
Polres Gorontalo juga tidak memperkenankan masyarakat untuk mengadakan perayaan malam pergantian tahun. Sebab daerah tersebut tercatat sebagai daerah zona merah.
"Larangan itu berupa pendirian panggung atau tenda hiburan di pinggir jalan, pesta kembang api, mercon, petasan, hiburan musik atau kegiatan sejenisnya," ujarnya.
Sedangkan untuk masjid-masjid di Kota Gorontalo yang melaksanakan kegiatan zikir pergantian tahun, dibatasi hanya untuk jemaat masjid setempat.
Selain itu kegiatannya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait