Kapolres Kota Serang AKBP Komarudin menunjukkan buku terjemahan tafsir Alquran yang dipakai aliran atau sekte Kerajaan Ubur-ubur. (Foto: iNews.id/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.id – Penyidik Polresta Serang masih memeriksa intensif 12 pengikut sekte Kerajaan Ubur-ubur yang dinilai sesat dan menyimpang. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali motif dan aktivitas kerajaan yang sudah meresahkan warga Lingkungan Sayabulu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton sampai saat ini sudah 12 orang kita periksa. Keseluruhan orang-orang yang ada di lokasi  tersebut," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Rabu (15/8/2018).

Guna mempermudah proses pemeriksaan, petugas memisahkan lokasi pemeriksa antara pengikut dan pimpinan Kerajaan Ubur-ubur. "Kesimpulan sementara ke-12 orang, yang lain hanya tergiur oleh ajakan statemen dari ibu AS di medsos sehingga berdatangan, ada dari Jatim dan Jabar ingin mengorek dari ibu AS (Aisyah) ini kesimpulan sementara," katanya.

Komarudin mengaku, belum bisa menjerat pimpinan Kerajaan Ubur-ubur dengan Pasal 156 KUHPinda terkait penistaan agama atau pelecehan suatu agama tertentu karena masih didalami. "Tapi, tadi subuh ibu AS (Aisyah) ratu kerajaan ubur-ubur menyatakan kekhilafannya atas perilaku yang sudah dilakukan," ungkapnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat masih menunggu hasil investigasi dan penelitian mengenai praktik paranormal Kerajaan Ubur-ubur di Kota Serang, Banten. "Jadi MUI Pusat masih menunggu laporan lengkap hasil penelitian dari MUI Kota Serang dan MUI Provinsi Banten," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam siaran pers, Rabu (15/8/2018).

Dia mengatakan, MUI Kota Serang sudah melakukan penelitian dan pengecekan ke lokasi serta meminta keterangan dari berbagai pihak mengenai gerakan atau tindakan yang diduga mengajarkan aliran sesat itu.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network