Tangkapan layar akun TikTok yang dilaporkan Aipda Hans

JAMBI, iNews.id - Sebuah akun TikTok @great.4hm4dy4n dilaporkan seorang anggota Bid Propam Polda Jambi Aipda Hans Simangunsong ke Cyber Crime Polda Jambi. Aipda Hans yang dikenal sebagai Andy Lau Indonesia ini melaporkan akun TikTok tersebut karena dituding PKI.

Aipda Hans mengatakan, dalam video tersebut ada ujaran kebencian kepada dirinya. Mulanya dia tidak tahu adanya video tersebut, namun seseorang memberi tahu kepadanya adanya video yang diedit dengan tulisan ujaran kebencian.

Padahal menurutnya, awal mula dirinya membuat video diaplikasi smule dengan menyanyikan lagu berbahasa Mandarin pada Rabu (30/12/2020) lalu. 

Kemudian, tanpa sepengetahuan dirinya video miliknya diambil oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya, tanpa izinnya video itu diedit dengan tulisan ujaran kebencian.

“Dalam video tiktok akun @great.4hm4dyan yang saya dapatkan, ada video saya dengan kalimat ujaran kebencian. Karena itu, saya buat laporan ke Cyber Crime Polda Jambi pada Senin (4/1/2021) lalu,” katanya, Kamis (7/1/2021).

Dalam tulisan di akun tersebut, dia disebut penerus PKI yang membunuh para jenderal yang terdahulu.

"Aku tidak terima disebut PKI," ujar Hans.

"Jelas ini fitnah bang," ucapnya lagi.

Bukan itu saja, katanya, dirinya juga disebut polisi cabang dari Tiongkok.

Dia mengakui, video yang dibuatnya atas permintaan kawannya yang berada di Tiongkok dan 10 organisasi Tiong Hoa serta untuk warga Indonesia yang sedang terkena dampak Covid-19.

“Video ini saya buat dengan maksud untuk menyemangati warga Tiog Hoa dan Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Tidak ada maksud lain dari pada itu,” katanya.

Selanjutnya, dia berharap agar kasus yang menimpa dirinya segera terungkap. Meski, belum mengetahui orang yang menyebarkan video ujaran kebenjian itu, dia sudah memafkannya terlebih dahulu.

“Sebagai manusia biasa yang tak luput dari segala dosa, demi Allah saya pribadi akan memaafkannya," ujarnya.

Meski demikian, karena kasus ini bermuatan ujaran kebencian dan sudah mencorengkan dan memfitnah institusi Polri, dirinya menyerahkan ke proses hukum yang berlaku.

"Secara undang-undang yang berlaku biarlah proses hukum yang akan  menyelesaikan permasalahan tersebut untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Disamping itu, dia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan terpancing atau terprovokasi oleh isu berita bohong (hoaks) sebelum mengecek kebenarannya.

"Baiknya setiap mendapatkan berita, selalu dicek kebenarannya. Jangan cepat terpengaruh isu yang nantinya bisa memecah belah tali persaudaraan persatuan dan kesatuan bangsa khususnya di NKRI tercinta," kata Hans.

Sebelumnya, Hans juga sudah membuat video klarifikasi di akun facebooknya @Ucok Hans Tjhai Simangungsong, pada Selasa (5/1/2021) lalu.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network