GORONTALO, iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menciduk sejumlah pasangan tanpa ikatan pernikahan sedang berduaan dalam kamar di berbagai lokasi hotel dan penginapan. Mereka terjaring dalam Operasi Pekat Otanaha 2018, yang sedang digencarkan aparat kepolisian, Senin (5/3/2018).
Pantauan iNews, para pasangan selingkuh itu tak berkutik saat petugas menyambangi kamar tempat mereka menginap. Beberapa bahkan cepat-cepat mengenakan pakaian, ketika kedapatan digerebek petugas. Mereka tidak mampu menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri (pasutri), bahkan ada yang tidak memiliki kartu tanda pengenal (KTP).
Seorang pelaku pasangan mesum, bahkan nekat melarikan diri saat petugas merazia penginapan di Kelurahan Dulomo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Dia langsung berlari ke arah mobilnya dan hendak meninggalkan penginapan. Pelaku nyaris menyerempet petugas yang mencoba menghalaunya. Namun percobaan melarikan diri pelaku gagal, petugas sigap dan berhasil meringkusnya. Petugas juga mendapati banyak botol minuman keras (miras) dalam mobil pelaku. Saat diperiksa petugas, pelaku merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Petugas juga mengamankan pasangan pria dan seorang wanita muda yang tertangkap basah berupaya meninggalkan penginapan saat razia. Wanita muda itu hanya bisa tertunduk malu dan tak berhenti menangis. Dia tampak ketakutan karena tak mampu menunjukkan bukti sah sebagai pasutri. Keduanya pun langsung diamankan dan digiring petugas.
Dari hasil operasi pekat tersebut, petugas mengamankan sembilan pasangan selingkuh, tiga di antaranya PNS. Mereka semuanya langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk proses lebih lanjut. “Ada sembilan pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang kami amankan. Kami berikan pembinaan dan mewajibkan mereka membuat surat perjanjian. Beberapa yang terjaring sudah ada yang memiliki pasangan sah. Jadi langsung di tindaklanjuti dengan memberitahukan kepada suami maupun istri mereka yang sah,” kata Wakil Pimpinan Operasi Pekat Otanaha 2018 Polda Gorontalo, Kompol B Satriyo.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait