Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terpidana korupsi. (Foto: Okezone)

PEKANBARU, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan delapan terpidana korupsi mendapat potongan masa hukuman atau remisi terkait HUT RI. Usulan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Ditjenpas).

"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaludin Sitorus, Senin (15/8/2022).

Syawaludin mengatakan, salah satu yang mendapat usulan remisi adalah mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Tujuh terpidana korupsi lainnya adalah Ahmad Fauzi dan Agus Sukaryoto Mujiono yang ditahan di Lapas Kelas II Pekanbaru.

Berikutnya Abdul Samad dan Mulyadi di Rutan Pekanbaru, dan dua narapidana perempuan yakni Krisna Olivia di Lapas Perempuan Pekanbaru dan Novia Ayu Puspita di Lapas Bengkalis. 

Menurut Syawaludin, terpidana korupsi boleh mendapat remisi karena ada aturan yang mengaturnya. 

"Syarat mendapatkan remisi untuk kasus tipikor dan tipidsus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal selama enam bulan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network