MAMUJU, iNews.id – Empat pimpinan DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulbar tahun 2016 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Empat pimpinan DPRD Sulbar dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) oleh majelis hakim yang dipimpin Beslin Sihombing dalam sidang di PN Mamuju, Senin (10/9/2018).
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa masing masing Andi Mappangara yang sebelumnya menjabat ketua DPRD Sulbar beserta tiga mantan wakil ketua DPRD, yakni Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun, tidak terbukti bersalah. Hal itu sesuai dengan fakta persidangan kasus tindak pidana korupsi APBD Sulbar 2016.
Oleh karena itu majelis hakim memutuskan kepada empat pimpinan DPRD Sulbar tersebut dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa dan dipulihkan nama baiknya.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum dan diminta untuk memulihkan nama baik terdakwa,” kata Beslin saat membacakan putusan di PN Mamuju.
Sebelumnya keempat anggota DPRD Sulbar tersebut dituntut tujuh tahun oleh JPU dan didenda Rp200 juta karena dianggap melanggar pasal 12 i Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, keempatnya akhirnya divonis bebas.
Usai divonis bebas mantan Ketua Pimpinan DPRD Sulbar tersebut sujud syukur di ruang PN Mamuju dan disambut keluarga dan kerabatnya di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sebelumnya menahan Harun AR dan Munandar Wijaya pada Senin (18/12/2017). Sementara Andi Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan ditahan pada 11 Desember 2017. Keempatnya ditahan karena terbelit kasus yang sama, yakni penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi APBD Sulbar 2016.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait