KUPANG, iNews.id - Empat narapidana (napi) di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng). Keempat napi ini merupakan napi yang terlibat kasus pencurian hingga kekerasan.
"Keempat napi dipindahkan dari Lapas Kelas I IA Waingapu, NTT, ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D. Jone, Senin (16/5/2022).
Dia menambahkan, pihaknya saat ini sudah kembali dari Nusakambangan dan sedang berada di dalam perjalanan pulang menuju Jakarta.
"Penyerahan sudah dilakukan dan saat ini kami lagi dalam perjalanan pulang ke Jakarta," katanya.
Dia menjelaskan, pemindahan empat napi itu berdasarkan perintah Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat.
Perintah itu yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 tertanggal 11 Maret 2022 perihal permohonan pemindahan warga binaan pemasyarakatan.
Empat WBP berinisial AL, YS, UL, dan RN diantar langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran pemasyarakatan tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Minggu (15/5/2022) pukul 22.00 WIB.
"Pemindahan berjalan lancar hingga Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan,"katanya.
Marciana mengatakan bahwa pemindahan WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Pada tahun 2020 telah dilaksanakan dan berdampak pada penurunan angka pencurian ternak.
Kendati demikian, masih terdapat kasus pencurian dengan kekerasan. Hal inilah yang menuntut pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan empat WBP pada tahun ini.
Pemindahan WBP itu, kata dia, dinilai dari berbagai aspek, salah satunya diambil dari sistem penilaian perilaku narapidana (SPPN) oleh Kemenkumham.
Marci juga mengaku sudah memberikan nasihat kepada WBP itu agar berperilaku baik saat berada di lapas tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait