Ilustrasi napi di lapas. (Foto: Okezone).

NUNUKAN, iNews.id - Narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) meninggal dunia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Minggu (14/4/2019) kemari.

Kepala Lapas Nunukan, Pujiono Slamet mengatakan, warga binaannya tersebut atas nama Suryadi alias Surya bin Supardi (26) meregang nyawa di dalam kamarnya karena sakit jantung.

"Sebelum ditemukan meninggal dunia, almarhum mengeluh sakit pada Jumat (12/4/2019). Dia melapor, tangan dan kakinya tidak mampu digerakkan," kata Pujiono saat dikonfirmasi wartawan di Nunukan, Kaltara, Senin (15/4/2019).

Almarum yang sempat mengalami kelumpuhan tersebut langsung ditangani tim medis Lapas. Pada Sabtu (13/4/2019), terpidana dirawat di klinik lapas, dan masih bisa diajak berkomunikasi.

Namun pada hari yang sama, tiba-tiba almarhum tidak memberikan reaksi pada saat dibangunkan, sehingga dirujuk ke RSUD Nunukan.

"Sesampainya di rumah sakit sudah dinyatakan meninggal dunia," ujar dia.

Mengenai lebam-lebam pada tubuh almarhum, Pujiono menyatakan, disebabkan penyakit jantung yang dialaminya. Dari hasil visum RSUD Nunukan juga tidak ditemukan bekas kekerasan.

Suryadi sebelumnya baru saja menjalani sidang di PN Nunukan pada 11 April 2019. Almarhum divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network