PALU, iNews.id - Sepanjang tahun 2021, Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah tercatat telah menangani 321 perkara yang melibatkan anggota. Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya sudah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecetan.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, puluhan anggota Polri yang mendapat sanksi PTDH karena terlibat perkara kode etik.
"Anggota Polri yang melanggar akan kami proses hukum sesuai dengan aturan yang sudah ada," ujarnya di Kota Palu, Jumat (31/12/2021).
Ratusan personel ini terbagi dari kasus perkara tindak pidana umum berjumlah 16 orang. Kemudian perkara kode etik 103 orang dan disiplin 204 anggota.
"Kami meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah apabila selama tahun 2021 jika masih terdapat kekurangan yang dilakukan anggota Polri selama bertugas," katanya.
"Saya meminta masukan, kalau masih ada kekurangan dari petugas atau dari kami, kami meminta maaf. Kami menerima saran dan kritik dari masyarakat untuk selalu menahan diri atas kekurangan yang ada," ucapnya.
Meski jumlah kasus terbilang menurun, dibanding pada tahun sebelumnya, jumlah personel Polri yang mendapatkan sanksi PTDH pada tahun ini meningkat. Pada tahun 2020 ada 14 anggota yang dipecat.
Kapolda Sulteng juga berkomitmen untuk taat hukum dan azas yang berlaku kepada semua anggota Polri yang melakukan kesalahan.
"Siapa yang berbuat akan diproses sesuai aturan, setidaknya tercatat ada 321 kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Sulteng selama tahun 2021," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait