SERANG, iNews.id – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) ramai-ramai mendaftar posisi jabatan di Dinas Kesehatan Banten setelah Gubernur Banten Wahidin Halim resmi mencopot jabatan 20 pejabat di instansi tersebut.
Sejak lowongan jabatan bagi 20 posisi di Dinas Kesehatan dibuka, sudah tercatat ada 30 ASN yang telah mendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, BKD sudah menerbitkan SK pemberhentian 20 pejabat yang telah mengundurkan diri. "SK-nya sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur tertanggal kemarin," kata Komarudin, Jumat (4/6/2021).
Menurut Komarudin, proses pendaftaran untuk lowongan jabatan di Dinkes sudah dibuka sejak, Kamis (3/6/2021). Pengumuman penerimaan sudah diunggah melalui website bkd.bantenprov.go.id.
Dalam surat pengumuman dengan nomor: 800/2167-BKD/2021 ada 20 jabatan yang dibutuhkan dari Sekertaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di Dinkes Banten. "Yang daftar juga sudah ada sekitar 30 orang," kata Komarudin.
Komarudin menegaskan, proses seleksi akan dipercepat guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan agar pelayanan kepada masyarakat kembali normal.
Saat ini, kata Komarudin, BKD sedang mempersiapkan proses penempatan 20 pejabat yang diberhentikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Banten, sebagai staf.
"Saat ini sedang dipersiapkan proses penempatannya ke OPD yang membutuhkan, sebagai staf," ujar Komarudin.
Diketahui sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, setelah adanya permintaan pengunduran diri pascaterungkapnya kasus dugaan korupsi masker medis.
Alasan pengunduran diri yang dilakukan setelah salah satu rekannya, LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Dua poin alasan yang memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Pertama mereka menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi, Kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.
Kedua, para pejabat Dinkes menilai, LS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah sesuai perintah Kepala Dinkes.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait