Willibrodus Sonbay (pakai topi) ketika ditangkap tim gabungan kejaksaan di Timor Tengah Utara, NTT, Senin (15/2/2021). (Foto: Istimewa)

KUPANG, iNews.id - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Willibrodus Sonbay, buronan terpidana kasus korupsi pembangunan jalan perbatasan Kefamenanu-Nunpo. Dia ditangkap setelah buron selama tiga tahun.

"Terpidana ditangkap di TTU setelah buron selama tiga tahun lebih," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa (16/2/2021).

Dia menjelaskan, Sonbay menjadi terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejari TTU pada 2017. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, dia diputus bersalah karena merugikan negara hingga Rp613 juta.

Namun Sonbay dan jaksa sama-sama mengajukan upaya hukum dan banding. Saat proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), Sonbay dilepaskan dari penahanan karena masa tahanan telah habis. Saat itulah dia melarikan diri.

"Setelah putusan diterima pada tanggal 18 September 2018 dan akan dilaksanakan eksekusi, terpidana telah melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Dia mengatakan, Sonbay diamankan tanpa perlawanan. Setelah menjalani tes swab antigen dan dipastikan negatif Covid-19, dia dijebloskan ke Rutan Kefamenanu untuk menjalani masa hukuman.

Berdasarkan putusan kasasi, Sonbay dipidana selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network