Satreskrim Polres Bengkulu Utara saat ekspose kasus pencurian. (Foto: iNews/Ismail Yugo)

BENGKULU, iNews.id- Polisi menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor dan handphone di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Tiga di antaranya masih remaja di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan dua pelaku berusia 13 tahun, satu orang 16 tahun dan 19 tahun. Satu di antara perempuan.

“Dua kasus tindak pidana pencurian ini melibatkan tiga terduga pelaku anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Sudarno, Kamis (4/3/2021).

Sudarno mengatakan tiga bocah di bawah umur dikenakan wajib lapor. Sementara, satu pelaku lainnya tetap diproses hukum.

“Sesuai Undang-undang, tiga terduga yang masih di bawah umur dilakukan penangguhan penahanan. Namun, harus wajib lapor," tuturnya.

"Pelaku dewasa diamankan di Mapolres Bengkulu Utara. Proses hukum masih tetap berlanjut,” kata Sudarno. 

Dalam kasus pencurian sepeda motor pelaku ada dua. Sementara dua pelaku kasus pencurian handphone.

Dua pelaku pencurian sepeda motor warga Kecamatan Putri Hijau, dan dua pelaku pencurian Hp warga Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara.


Editor : Ibnu Hariyanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network