TANJUNG PINANG, iNews.id - Polisi menangkap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga ASN itu terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Tanjung Pinang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, tiga ASN itu berinisial DD dan RN yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pinang. Sedangkan HR, kata dia merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri.
Dia menjelaskan, penangkapan ke tiga ASN itu berawal dari informasi yang diperoleh adanya transaksi narkoba jenis pil ektasi. Atas informasi tersebut polisi menangkap DD di Jalan Siantan, Tanjung Pinang.
Saat penangkapan, kata dia ditemukan satu butir pil ektasi, kemudian dikembangkan ke kakaknya berinisial HR yang juga telah mengonsumsi pil ektasi di rumahnya, Jalan Bukit Cermin.
Menurutnya, berdasarkan pengembangan lebih lanjut diketahui DD juga telah menjual pil ektasi kepada RN rekan kerjanya di KSOP Tanjung Pinang.
"RN ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diakui sudah melakukan transaksi kepada DD sebanyak tiga kali dengan jenis ekstasi yang berbeda dengan waktu yang berbeda," ujar Kompol Arsyad.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi, alat isap sabu-sabu dan sisa pil ekstasi. Hasil tes urine juga menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkoba.
Ketiga ASN tersebut kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Untuk saudara HR itu abangnya, dia hanya positif mengonsumsi narkoba," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait