Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 28,5 kilogram, 175 butir ekstasi dan 140 butir happy five Jumat (27/9/2019). Dari barang bukti tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya warga Negara Malaysia.

“Delapan tersangka tersebut diancam hukuman mati,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha.

Pemusnahan narkotika yang dilakukan di lobi Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak Kalbar dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam pestisida.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 kilogram yang diduga masuk dari Malaysia.

Dalam kasus ini diamankan tiga tersangka, yakni Ahmad Sajali (24), warga negara Indonesia (Kalsel) dan dua warga negara Malaysia, Kelvin Kho Ngiap Chuan anak Kho Thong Yew (25), dan Jakson Tan Liang Yew anak Tan Choon Hui (30).

Pengungkapan kasus bermula saat anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat menghentikan satu unit mobil di Jalan Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat Jumat (23/8/2019) pukul 12.30 WIB. Dari dalam mobil bernopol KB 1645 HO ditemukan 19 bungkus berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total 26 kilogram.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network