JAKARTA, iNews.id – Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memecat tidak hormat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah terbukti menerima uang secara tidak sah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tindakan para pegawai tersebut sudah melampaui batas toleransi.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar saja,” ujar Purbaya di kantornya, Selasa (7/10/2025).
Dia menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan institusi DJP dari praktik kecurangan yang dilakukan oleh oknum pegawai.
“Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi,” katanya.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan bahwa sejak menjabat pada Mei 2025, ia telah memecat 26 pegawai DJP karena pelanggaran berat, dan saat ini 13 pegawai lainnya sedang dalam proses pemberhentian.
“Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13,” kata Bimo.
Bimo menegaskan bahwa langkah bersih-bersih ini menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik dan menjadikan DJP sebagai lembaga yang profesional dan berintegritas.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. 'Handphone' saya terbuka untuk 'whistle blower' dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait