KENDARI, iNews.id – Sebanyak dua ton minuman keras (miras) atau tradisional jenis arak atau ciu hasil produksi rumahan di Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, disita polisi. Seorang tersangka yang diduga pemilik usaha turut diamankan, Kamis (28/11/2019).
Saat Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menggerebek lokasi, ditemukan beberapa galon dan ember berisi miras tradisional jenis arak serta bahan baku pembuatan miras tradisional. Polisi lantas membawanya ke kantor polisi untuk dijadikan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP La Ode Aris Elfatar mengatakan penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras tradisional di lingkungan mereka. “Usaha pembuatan miras tradisional atau ciu ini ilegal,” katanya Kamis (28/11/2019).
Aris menambahkan, penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Anoa 2019 untuk memberantas penyakit masyarakat. Salah satu sasarannya yakni peredaran miras ilegal.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait