SUMBA TIMUR, iNews.id – Dua residivis kasus pencurian hewan ternak kembali ditangkap oleh aparat Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah mengulangi aksi serupa. Kali ini, mereka menggunakan modus baru dengan menyewa mobil berkelas untuk mengangkut kerbau curian.
Yup dan M, dua pelaku yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa, ditangkap setelah mencuri tiga ekor kerbau milik warga. “Kerbau yang sudah ditusuk hidungnya itu dengan pasak besi dan tali, dinaikkan ke mobil secara paksa dan selanjutnya diikat kedua kakinya,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa.
Aparat turut mengamankan dua unit mobil jenis Fortuner dan Calya yang digunakan untuk membawa kerbau hidup-hidup. Ketiga lokasi pencurian berada di Kelurahan Lambanapu, Temu, dan Kambadjawa.
Aksi mereka berhasil diungkap berkat rekaman CCTV milik warga yang menunjukkan aktivitas mencurigakan dua mobil tersebut saat mengangkut kerbau. Meski begitu, video utuh saat pemuatan ternak belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses penyidikan.
Selain kerbau dan kendaraan, sejumlah barang bukti lain juga diamankan. Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Sementara itu, kerbau hasil curian dititipkan sementara kepada warga peternak sambil menunggu proses hukum selesai.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait