JAMBI, iNews.id - Dua kelompok pemuda bentrok usai saling ejek di media sosial (medsos). Peristiwa tawuran ini terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi.
Tim Macan Reskrim Polresta Jambi yang menangani kasus tersebut mengamankan 18 orang. Ada empat orang menjadi tersangka dan empat lagi terluka akibat sabetan senjata tajam (sajam) saat kejadian.
"Dua kelompok remaja bentrok ini yakni dari Telanaipura dan Kasang karena saling ejek serta menantang di media sosial sehingga terjadi tawuran," ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (22/5/2023).
Dia menjelaskan dari 18 orang yang diamankan, dua di antaranya dewasa. Kemudian 8 orang lainnya berstatus pelajar.
"Mereka pelajar yang ada di Kota Jambi. Baik pelajar SMP, MTSN dan SMA," katanya.
Tidak hanya itu, Polresta Jambi juga masih memburu pelaku lainnya.
"Kami masih memburu 12 pelaku lagi," ujar Eko didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marboro Macan.
Menurutnya, saat ini kondisi keempat korban yang terluka sudah dirawat di rumah masing-masing. Mereka yakni LBP (17), FP (17) yang masih pelajar serta DAP (18) dan H (18) belum bekerja.
Untuk LBP warga Tanjungpinang, Jambi Timur ini mengalami luka bacok di paha kanan dan kiri, luka di pergelangan kanan serta kiri.
Selanjutnya, luka siku kanan, lengan kanan kiri, luka tusuk di punggung lima tusukan dan luka memar pada bagian kepala depan.
Kemudian korban FP, warga Tanjungpinang, Jambi Timur, Kota Jambi mengalami luka luka bacok rahang sebelah kiri. Untuk korban DAP warga Kasangjaya, Jambi Timur luka bacok di punggung sekitar 5 cm, luka lecet di punggung kiri dan paha kiri.
Sementara korban H warga Eka Jaya, Paal Merah, Kota Jambi mengalami luka lecet di bawah dagu. Dari empat tersangka, dua orang sebagai eksekutor dan dua lainnya membawa sajam.
"Seorang eksekutor ini merupakan residivis kasus yang sama yakni pengeroyokan. Tersangka Juan Kecik (23) ini yang melakukan eksekutor menggunakan celurit," ucapnya.
Kepada petugas, Juan Kecik (23) warga Telanaipura mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.
"Diajak teman bang. Kasusnya 351 (penganiayaan)," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait