Suasana Gedung Reskrimsus Polda Riau di Pekanbaru. (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id – Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis Muhammad sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemeriksaan tersebut terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, ketidakhadiran Muhammad pada panggilan kedua, Senin (10/2/2020), tanpa disertai keterangan. Untuk itu, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang disertai dengan surat perintah penjemputan paksa.

“Kami lakukan sesuai prosedur hukumnya saja. Surat panggilan disertai dengan surat perintah membawa,” kata Sunarto, di Pekanbaru, Senin (10/2/2020).

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020 kemarin.

“Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Hilman Azizi.

Hilman menjelaskan SPDP itu dikirimkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah dua bulan sebelumnya kedua penegak hukum itu melaksanakan gelar perkara di gedung Kejati Riau.

Kejati Riau memberikan saran agar sejumlah nama yang disebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terlibat dalam perkara itu, termasuk Muhammad, diusulkan untuk ditindaklanjuti. Polda Riau mengirimkan SPDP dengan inisial M sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati sebelumnya juga memaparkan mengenai penetapan Muhammad sebagai tersangka. “Terungkap di persidangan adanya peran serta dari wakil (wakil Bupati Bengkalis) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang,” kata Mia.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru sebelumnya pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketiganya, yakni Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Ketiganya terbukti merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80 derajat celsius akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp2,639 miliar.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network