Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi saat gelar perkara kasus suami bunuh istri. (Foto: iNews/Mahendra Apriandi)

SERANG, iNews.id – Pelarian Taufik, seorang suami yang tega membunuh istrinya sendiri akhirnya berakhir. Dia ditangkap setelah buron selama dua bulan di lokasi persembunyiannya, wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Taufik merupakan tersangka utama atas pembunuhan Yanti, warga Kampung Cisaat Telaga Bakti, Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Korban dibunuh pelaku menggunakan parang secara sadis dengan luka bacokan di leher dan dada pada 15 Mei 2019.

“Setelah penyelidikan, anggota kami yang terus melacak akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi saat gelar perkara, Kamis (26/7/2019).

Seusai menghabisi nyawa istrinya, pelaku kabur menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang. Dari situ dia menyeberang ke Sumatera dan pulang ke daerah asalnya di Palembang.

“Dari TKP yakni rumah korban, pelaku kabur membawa motor ke pelabuhan penyeberangan. Dia ditangkap di gedung mess tempatnya bekerja sebagai sopir,” katanya.

Kapolres menegaskan, hasil pengembangan motif pembunuhan sadis ini berlatar belakangan permasalahan ekonomi. Pasangan suami istri ini kerap cekcok lantaran kebutuhan rumah tangga tak terpenuhi.

“Motifnya masalah rumah tangga. Pelaku tak mampu memenuhi kewajibannya menafkahi keluarga hingga berujung cekcok dan terjadi penganiayaan yang menewaskan korban,” tuturnya.

Saat gelar perkara, pelaku Taufik meluapkan emosinya. Dia menangis dan menyesali seluruh perbuatannya. Tersangka mengaku kalap dan khilaf saat membunuh istrinya.

“Saya terus kepikiran anak. Saya menyesal sekali. Saya ikhlas menjalani hukuman ini,” ujar Taufik.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network