POLEWALI MANDAR, iNews.id – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah 12 tahun hidup di Malaysia, dideportasi bersama keluarganya karena tak memiliki dokumen resmi. Keluarga asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar) itu sempat telantar berhari-hari di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Mereka akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya, Minggu (21/10/2018). Ferdy Malik (40) dan istrinya Hasna (37) lega setelah tiba di rumah keluarga di Dusun Lekke, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar. Mereka juga membawa empat anaknya, yakni Muhamad Yusuf (5), Muhamad Ismail (4), Khairul (3), dan Muhamad Ibrahim (6 bulan).
Ferdy mengungkapkan, mereka dideportasi oleh Imigrasi Malaysia pada Selasa, 16 Oktober 2018, dari Kuala Lumpur. Sebelumnya, mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi di wilayah Selangor, Malaysia, pada Juli lalu karena tidak memiliki dokumen resmi.
Dia mengakui, selama tinggal dan bekerja di Malaysia, dia tidak punya dokumen resmi. “Saya sudah 12 tahun tinggal di Malaysia. Kami sempat ditahan pihak Imigrasi Malaysia selama tiga bulan. Kami kemudian dideportasi ke Indonesia,” ujar Ferdy kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).
Ferdy dan keluarganya dideportasi dengan pesawat tujuan Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumut. Karena tidak punya uang, Ferdy dan keluarganya sempat telantar selama lima hari di bandara itu. “Kami dibantu para petugas bandara, petugas cleaning service selama di bandara,” ujar Ferdy.
Pihak PT Angkasa Pura (AP) II kemudian berupaya memulangkan mereka dengan menggunakan pesawat Citilink tujuan Makassar. Ferdy dan keluarganya akhirnya bisa terbang ke Makassar pada Minggu 21 Oktober lalu, setelah transit di Jakarta.
Saat ini, Ferdy dan keluarganya telah berkumpul bersama keluarga. Dia mengaku enggan kembali merantau ke Malaysia dan memutuskan untuk mencari kerja di kampung halamannya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait