JAKARTA, iNews.id – Kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) yang dialami Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menarik perhatian dan mengundang simpati dari berbagai pihak.
Selain dari aktivis perempuan, praktisi hukum, PBNU, advokat kondang hingga Presiden Joko Widodo ikut prihatin atas kasus yang menimpa ibu tiga anak itu.
Baiq Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). MA menilai Nuril telah melanggar Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali di penjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia dianggap telah menyebarluaskan rekaman mesum oknum kepala sekolah SMAN 7 Mataram.
Berikut perjalanan kasus Baiq Nuril hingga penundaan eksekusi oleh Kejaksaan Agung.
1. Vonis Baiq Nuril Dinilai Tidak Adil dan Berat, DPD Akan Panggil MA
Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun, guru honorer asal Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali dari anggota DPD Dapil NTB Baiq Diah Ratu Ghanefi.
Diah Ghanefi menilai vonis Makamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus ITE itu terlalu berat. Dia juga menilai vonis tersebut tidak adil bagi guru honorer tersebut.
“Putusan yang dikeluarkan oleh MA adalah enam bulan penjara dan subsider 3 bulan ganti rugi Rp500 juta. Ini sangat memberatkan karena Baiq Nuril Maknum adalah masyarakat biasa,” katanya.
2. Anak Baiq Nuril Tulis Surat ke Jokowi Minta Pengampunan Hukuman
Rafi (7), anak ketiga pasangan terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun dan Isnaini, warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam suratnya, Rafi memohon kepada Jokowi agar ibu tercintanya tidak ditahan. “Pak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi (ditahan). Dari Rafi,” ucap Rafi saat membacakan surat yang ditulisnya, Kamis (15/11/2018).
Baiq Nuril mengatakan, awalnya Rafi mengungkapan ingin menulis surat kepada Presiden Jokowi agar ibunya tidak ditahan karena sering tidak bertemu dengan dirinya. “Mereka tahunya, dulu saya bersekolah (ditahan) lama. Saya juga tidak menyangka, kebetulan tim pengacara namanya Pak Joko. Dia bilang, saya mau ngomong ke Pak Jokowi agar ibu tidak sekolah lagi,” tutur Baiq menirukan ucapan anaknya, Rafi.
3. Lewat Video, Hotman Paris Siap Bantu Baiq Nuril Bebas dari Hukuman
Kasus pelaangaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialami Baiq Nuril Maknun, warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menuai empati dari berbagai lapisan masyarakat. Tak terkecuali pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Melalui pernyataannya yang diunggah lewat video yang beredar di grup WhatsApp, Hotman Paris siap membantu Baiq Nuril untuk meyelesiakan masalahnya tersebut.
4. Dukung Baiq Nuril Cari Keadilan, Presiden Jokowi: Bisa Ajukan Grasi
Kasus Baiq Nuril mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menegaskan, pemerintah tidak akan mengintervensi kasus hukum tersebut. Namun, Baiq Nuril masih bisa mengajukan grasi untuk mencari keadilan.
“Supaya semuanya tahu. Pertama kita harus menghormati proses hukum, masih kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dan sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi, harus tahu,” ungkap Presiden dalam kunjungannya di Pasar Siduharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Senin pagi (19/11/2018).
5. Kasus Baiq Nuril, PBNU: Rekam Percakapan Cabul Bukan Tindak Pidana
Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialami Baiq Nuril Maknun, warga Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengundang keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan PBNU Robikin Emhas menyesalkan atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril. Dia menilai, keputusan MA menghukum Baiq melanggar UU ITE telah melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).
6. Kasus ITE, Kajari Mataram: Baiq Nuril Penyebar Rekaman Perselingkuhan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait vonis kasasi kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.
Vonis selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subside tiga bulan kurungan kepada guru honorer itu jadi sorotan dan polemik di masyarakat karena dinilai terlalu berat dan jauh dari rasa keadilan.
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumedana mengatakan, terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun itu merupakan orang pertama yang menyebarkan rekaman perselingkuhan oknum kepala sekolah dan memindahkan hasil rekaman itu ke komputer jinjing (laptop) milik temannya.
7. Kejari Mataram Kirim Surat Panggilan Eksekusi Baiq Nuril
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tenaga honorer di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu telah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018 selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin," kata I Ketut Sumadana, Kamis (15/11/2018).
8. Ingin Lihat Anaknya Ultah, Baiq Nuril Ajukan Penundaan Eksekusi
Terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril, akan mengajukan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, surat penundaan eksekusinya akan diajukan pada Senin (19/11) mendatang. "Senin besok kita ajukan penundaan," kata Joko Jumadi, Jumat (16/11/2018).
Pengacara yang masih aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menjelaskan, dalam surat pengajuan penundaan eksekusinya turut dilampirkan beberapa alasan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan jaksa. "Nuril ingin melihat ulang tahun kedua anaknya yang dirayakan akhir bulan ini. Itu kenapa makanya minta tunda," ujar Joko.
Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi melaporkan mantan kepala SMA Negeri 7 mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11/2018).
Muslim dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap Baiq Nuril pada 2014 silam. Muslim diduga telah mengatakan kalimat tidak senonoh saat berbincang dengan Baiq Nuril melalui sambungan telepon. Peristiwa ini yang kemudian melatarbelakangi polemik kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril hingga saat ini.
Perwakilan tim kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra mengatakan, pihaknya melaporkan Muslim dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya melalui sambungan telepon pada 2014 silam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram yang juga terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Kejagung juga memberi kesempatan pada Baiq Nuril untuk mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat di hubungi dari Mataram, Senin (19/11/2018) malam.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu, merupakan perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya, MA menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara karena didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait